Polri Wajib Laksanakan Perintah Presiden Jokowi Mitigasi Penyebaran Paham Radikalisme

- 2 Maret 2022, 14:40 WIB
Presiden Joko Widodo HO Setpres/ANTARA
Presiden Joko Widodo HO Setpres/ANTARA /Wijaya Kusnaryanto/ARAH KATA

Baca Juga: Menkumham Yasonna H Laoly Raih Penghargaan PAFIOO dari Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte

Apabila ditemukan ada yang melanggar, maka akan dilakukan penindakan secara tegas.

"Dan apabila terbukti ada yang dilanggar, maka Propam akan menindak tegas anggota-anggota tersebut," tukasnya.

Tidak hanya pengawasan, lanjutnya, tindak lanjut dari arahan tersebut ialah dengan memperkuat sumber daya manusia (SDM) dan memberikan pembinaan terhadap seluruh anggota Polri dan keluarganya.

"Ya, itu juga bagian yang ditindaklanjuti," katanya. Sebelumnya, dalam Rapim TNI-Polri Tahun 2022 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa 1 Maret. Presiden menegaskan seluruh anggota TNI dan Polri untuk tidak terlibat dalam urusan demokrasi.

Baca Juga: Jelang Presidensi G20 Indonesia, Kominfo Sediakan Layanan Media Center

Presiden juga meminta jajaran TNI dan Polri harus memperbaiki kedisiplinan nasional, dimana disiplin tentara dan polisi berbeda dengan masyarakat sipil.

Kedisiplinan tersebut, menurut Jokowi, tidak hanya berlaku bagi tentara dan anggota Polri saja, melainkan juga terhadap seluruh anggota keluarga di rumah.

"Ini bukan hanya Bapak, Ibu yang bekerja, tapi yang di rumah juga sama. Hati-hati, ibu-ibu kita juga sama, kedisiplinannya harus sama. Tidak bisa Ibu-Ibu memanggil, mengumpulkan ibu-ibu yang lain untuk memanggil penceramah semaunya atas nama demokrasi," kata Presiden.

Baca Juga: Imbas Konflik Rusia-Ukraina, Pemerintah Diminta Genjot Produksi Komoditas Energi Nasional

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x