Polri Wajib Laksanakan Perintah Presiden Jokowi Mitigasi Penyebaran Paham Radikalisme

- 2 Maret 2022, 14:40 WIB
Presiden Joko Widodo HO Setpres/ANTARA
Presiden Joko Widodo HO Setpres/ANTARA /Wijaya Kusnaryanto/ARAH KATA

 

 

ARAHKATA - Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2022.

Dedi Prasetyo menjelaskan terkait kedisiplinan anggota dan keluarga TNI dan Polri menjadi pedoman dalam mitigasi penyebaran paham radikalisme.

Dedi Prasetyo terangkan dalam Rapim TNI-Polri Tahun 2022 tersebut, Presiden mengingatkan agar seluruh personel TNI dan Polri mendisiplinkan diri dan anggota keluarganya.

Baca Juga: Ali Fikri: Hutama Karya Wajib Kembalikan Uang Negara Rp 40,8 M, Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Khususnya dalam upaya pencegahan penyebaran radikalisme, termasuk dengan tidak mengundang penceramah radikal.

"Arahan Presiden menjadi pedoman dalam implementasinya terkait arahan tersebut, karena ini untuk kebaikan bersama dan mitigasi sebaran paham-paham radikalisme," kata Dedi saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

Dalam penerapan arahan Presiden tersebut, lanjut Dedi, fungsi pengawasan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan dioptimalkan untuk mendisiplinkan seluruh anggota Polri.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x