Baca Juga: Indonesia dan Australia Galang Kerjasama Tangkal Terorisme
-Visa kunjungan sekali Perjalanan paling lama 180 Hari: Rp 6 juta per orang;
-Visa kunjungan satu kali perjalanan dalam rangka wisata paling lama 60 Hari: Rp 1,5 juta per orang;
-Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun: Rp 3 juta per orang;
-Visa kunjungan saat kedatangan (VoA): Rp 500.000 per orang;
Baca Juga: Tol Pejagan Diprediksi Tembus 1,2 Juta Kendaraan Pemudik
-Visa tinggal terbatas: US$ 150 per permohonan;
-Visa tinggal tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua: Rp 3 juta;
-Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua): Rp 2 juta per orang;
- Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 60 Hari: Rp 2 juta per permohonan;