Ini Detail Tarif Visa Terbaru Layanan Keimigrasian, Berlaku Mulai 16 April

- 17 April 2022, 23:11 WIB
ilustrasi visa atau passport
ilustrasi visa atau passport /

Baca Juga: Indonesia dan Australia Galang Kerjasama Tangkal Terorisme

-Visa kunjungan sekali Perjalanan paling lama 180 Hari: Rp 6 juta per orang;

-Visa kunjungan satu kali perjalanan dalam rangka wisata paling lama 60 Hari: Rp 1,5 juta per orang;

-Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun: Rp 3 juta per orang;

-Visa kunjungan saat kedatangan (VoA): Rp 500.000 per orang;

Baca Juga: Tol Pejagan Diprediksi Tembus 1,2 Juta Kendaraan Pemudik

-Visa tinggal terbatas: US$ 150 per permohonan;

-Visa tinggal tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua: Rp 3 juta;

-Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua): Rp 2 juta per orang;

- Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 60 Hari: Rp 2 juta per permohonan;

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah