Baca Juga: Dukung Perhelatan G20, Menlu Kanada Temui Presiden Jokowi
- Izin masuk kembali masa berlaku 5 tahun khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK): Rp 3,25 juta per permohonan;
- Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua: Rp 6 juta per permohonan;
- Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua): Rp 1,5 juta per orang.***