Ini Detail Tarif Visa Terbaru Layanan Keimigrasian, Berlaku Mulai 16 April

- 17 April 2022, 23:11 WIB
ilustrasi visa atau passport
ilustrasi visa atau passport /

Baca Juga: Segera Cair, Jokowi Sudah Teken Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI dan Polri

- Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 180 Hari untuk prainvestasi: Rp 6 juta per permohonan;

- Perpanjangan izin kunjungan masa berlaku 30 hari: Rp 500.000 per permohonan;

- Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 12 juta per permohonan;

- Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 Tahun: Rp 3,5 juta per orang;

Baca Juga: Menhub Minta Pemerintah Daerah Soroti Pemudik Sepeda Motor

- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 15 juta per permohonan

- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 5 juta per orang;

- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan jangka waktu tidak terbatas: Rp 30 juta per permohonan;

- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan jangka waktu tidak terbatas: Rp 15 juta per orang;

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah