Baca Juga: Segera Cair, Jokowi Sudah Teken Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI dan Polri
- Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 180 Hari untuk prainvestasi: Rp 6 juta per permohonan;
- Perpanjangan izin kunjungan masa berlaku 30 hari: Rp 500.000 per permohonan;
- Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 12 juta per permohonan;
- Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 Tahun: Rp 3,5 juta per orang;
Baca Juga: Menhub Minta Pemerintah Daerah Soroti Pemudik Sepeda Motor
- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 15 juta per permohonan
- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 5 juta per orang;
- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan jangka waktu tidak terbatas: Rp 30 juta per permohonan;
- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan jangka waktu tidak terbatas: Rp 15 juta per orang;