Asyik, Sholat Idul Fitri di Masjid Kembali Diperbolehkan, Ini Syaratnya!

- 20 April 2022, 07:36 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito /Dok. BNPB

ARAHKATA - Saat pandemi COVID-19, masyarakat muslim diimbau untuk melaksanakan kegiatan ibadah di rumah saja.

Akibatnya, pergi ke masjid dalam menunaikan Ibadah seperti sholat berjamaah kian terganggu dan warga pun sangat menanti kapan diperbolehkan kembali beribadah seperti biasanya.

Kini ada kabar baik yang datang dari pemerintah, yakni pada saat Idul Fitri nanti warga sudah dapat kembali sholat ied seperti biasanya.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Pemerintah Percepat Distribusi Bansos

Hal itu diperjelas melalui Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.

Ia menyatakan bahwa pemerintah mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka.

Asalkan warga tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 pada 1 Syawal 1443 Hijriah.

Baca Juga: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Idul Fitri

"Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022, pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di Hari Raya Idul Fitri, khususnya Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, di masjid maupun di lapangan terbuka," kata Wiku dalam konferensi pers virtual dikutip ARAHKATA Selasa, 19 April 2022.

Ia pun mempertegas bahwa protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x