Anak di Bawah 18 Tahun Bisa Mudik Tanpa PCR dan Antigen, Namun Tetap ada Syarat Ini

- 20 April 2022, 07:53 WIB
Pemerintah perbolehkan anak-anak mudik tanpa tes Antigen maupun PCR
Pemerintah perbolehkan anak-anak mudik tanpa tes Antigen maupun PCR /

ARAHKATA - Pemerintah sekarang memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 2022.

Tak hanya orang dewasa, anak berusia dibawah 18 tahun juga diperbolehkan untuk mudik tanpa tes PCR dan antigen.

Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tetap memberikan syarat bagi pemudik dewasa maupun anak di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Asyik, Sholat Idul Fitri di Masjid Kembali Diperbolehkan, Ini Syaratnya!

"Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun,'' katanya Rabu, 20 April 2022.

Ia melanjutkan keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden Jokowi bahwa bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan antigen.

''Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali,'' kata Budi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sarankan Masyarakat Tak Mudik pada Tanggal Ini!

Sebagai informasi, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan menyebutkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh pemudik.

Dengan jumlah tersebut diperkirakan akan terjadi kemacetan parah.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x