Sedangkan di ayat 11, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Nantinya, para penjabat bupati, wali kota, dan gubernur yang bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Harapkan Dampak Positif dari Pertemuan KTT ASEAN-AS
"Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan pejabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, dilansir ANTARA, dikutip ArahKata.com Rabu, 11 Mei 2022.
Berikut ini daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 :
Baca Juga: Menteri Suharso Ajak Pemuda Terlibat dalam Pembangunan
Gubernur
1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
4. Banten
5. Gorontalo
6. Sulawesi Barat
7. Papua Barat
Baca Juga: Menteri Suharso Ajak Pemuda Terlibat dalam Pembangunan
Bupati