101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatannya pada 2022, Ini Daftarnya

- 12 Mei 2022, 08:36 WIB
Foto Pelantikan Kepala Daerah Jatim,
Foto Pelantikan Kepala Daerah Jatim, /Antara

ARAHKATA – Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022. Mereka tersebar dari Aceh hingga Papua.

Sebanyak tujuh di antaranya adalah gubernur. Dengan berakhirnya masa jabatan itu, maka ada kekosongan kepala daerah.

Kekosongan kepala daerah tersebut akan diselesaikan dengan pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.

Baca Juga: Bamsoet Apresiasi Gelar Kehormatan Megawati dari Seoul Institute of the Arts

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan mengatakan, guna mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, akan diangkat penjabat (Pj) kepala daerah.

Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Baca Juga: COVID-19 Belum Bisa Dikatakan Endemik, Ini Penjelasan Ahli

Berdasarkan Undang-Undang Pilkada Pasal 201 ayat 10 ditegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x