Ia mengatakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi.
Melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
Baca Juga: Hanya Dewan Pers Lembaga Berwenang Sertifikasi Wartawan
Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
Khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.
Dalam dua tahun terakhir, Sri Mulyani menuturkan memang terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 karena pandemi COVID-19 yang sangat mengguncang Tanah Air.
Baca Juga: Stunting, Anak Putus Sekolah dan Endapan Dana Pemda
Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Begitu pula tahun 2021 saat COVID-19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi.
Serta kondisi APBN belum sepenuhnya pulih sehingga gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.