BNPP, TNI dan Baznas Teken MoU Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan

- 26 Agustus 2022, 23:02 WIB
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). /BNPP/Kemendagri

Hal ini kerena sesuai visi hingga 2024, yang diturunkan kedalam salah satu nawacita yakni membangun dari pinggiran, yaitu dari desa dan pinggiran, terutama di perbatasan. Terlebih pengembangan dan pembangunan kawasan PLBN bisa membuat 'defend' dari strategi pertahanan Indonesia.

"Amanat Presiden Jokowi luar biasa, PLBN terus dibangun, saat ini tampilannya bagus-bagus,"tambahnya.

Baca Juga: Tim Advokasi Kebebasan Digital Desak Cabut Permenkominfo 5/2020, Ini Alasannya

Mantan Kapolri ini juga mengungkapkan, dalam konteks penandatangan MoU, adalah peran BNPP yang ketiga.

Peran tersebut adalah mempercepat pembangunan ekonomi perbatasan. Tujuannya adalah memperkuat pembangunan di perbatasaan berdasarkan karakteristik potensi wilayahnya.

Hal ini seperti yang dilakukan misalnya di Miangas, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara (Sulut). Karena potensinya perikanan, maka pemerintah membantu masyarakat dalam hal pemberian perahu, mesin perahu.

Baca Juga: Sinergi BPKP - Kemenhub Perkuat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Sektor Transportasi

Demikian pula di Natuna juga perlu seperti itu, dibutuhkan peralatan untuk pemberdayaaun ekonomi masyarakat seperti pengadaan mesin pendingin atau Cold Storage agar hasil ikan tidak cepat rusak.

Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD, menyampaikan tugas pemerintah adalah melindungi kedaulatan dan segenap tumpah darah Indonesia, serta mensejahterakan masyarakat, termasuk di perbatasan.

Sumberdaya yang dikelola BAZNAS bisa digunakan untuk pembangunan, yang secara tidak langsung akan diarahkan untuk membantu golongan penerima Zakat, Imfak, Sedekah, terus menerus, dan membangun untuk kebaikan umat sesuai ajaran Islam untuk kemaslahatan umat.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x