KUHP Baru Bisa Penjarakan Wartawan, PWI Mohon Tak Digunakan

- 10 Februari 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi wartawan yang meliput kejadian langsung. Bekerja keras sangat dianjurkan Nabi Muhammad
Ilustrasi wartawan yang meliput kejadian langsung. Bekerja keras sangat dianjurkan Nabi Muhammad /Rianti S// pexels.com/ LT Chan

ARAHKATA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berpeluang untuk mempenjarakan wartawan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menggunakannya.

Ketua Umum PWI, Atal S Depari membuat pernyataan terbuka menyasar Jokowi, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 Sumatera Utara, kemarin, Kamis 9 Februari 2023.

"Mohon izin, kami atas nama teman-teman pers menyampaikan sedikit aspirasi. Sedikit, tapi sangat penting tentang KUHP yang baru disahkan DPR," ujarnya, di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Deli Serdang, dikutip ArahKata.com dari Antara, 10 Februari 2023.

 Baca Juga: Komitmen BPKP Kawal Peningkatan Penggunaan Produk Lokal di BUMN

Menurutnya, aturan pidana yang mengikat di Undang-undang KUHP baru telah mencederai Undang-undang No.40/1999 tentang Pers yang lalu.

"Mohon dengan sangat bapak Presiden, bahwa jangan (KUHP baru, red) sekali-kali digunakan untuk memenjarakan wartawan. Ini aspirasi kami semua pak, dan saya yakin presiden dan para menteri, TNI, Polri mau mendengarkan aspirasi komunitas pers ini," tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat belasan pasal dalam Undang-undang KUHP baru, yang dinilainya bisa menyeret wartawan beserta perusahaan pers sebagai tersangka tindak pidana ketika bekerja.

 Baca Juga: KKB Sandera Pilot Pesawat Susi Air, Susi Pudjiastuti Mohon Doa

Atal S Depari mengatakan bahwa kebijakan itu seolah mengingkari kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Mewakili insan pers Tanah Air, ia merasa pemerintah tanpa sadar sedang dalam upaya membungkam mereka, usai KUHP baru disahkan DPR pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu.

Pihaknya tak luput membahas serta publisher rights atau hak penerbit di Indonesia. Dia berharap selanjutnya hak tersebut bisa segera disahkan oleh Presiden Jokowi sebagai cambuk bagi kualitas jurnalistik dalam negeri.

Hal ini lantaran, imbuh Atal, pengesahan regulasi tentang publisher right versi Indonesia adalah janji Jokowi di Hari Pers Nasional (HPN) lalu, tahun 2022, di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia hanya menagih janji tersebut, sebagai alat terbaik menyelamatkan daya hidup pers nasional.

Baca Juga: KKB Sandera Pilot Pesawat Susi Air, Susi Pudjiastuti Mohon Doa

"Mohon pak Presiden, pengesahan peraturan presiden tentang publisher right agar disegerakan dan tidak ditunda-tunda. Mohon pak Presiden, pemerintah tidak banyak mencoret aspirasi dan masukan-masukan kami di dalam regulasi tersebut," tutur Atal S Depari.

Presiden Joko Widodo menyentil pers di Indonesia, yang menurutnya kini lebih mementingkan keuntungan komersial dibanding kualitas isi berita dan jurnalisme autentik.

Sindiran itu dilontarkan Jokowi dalam Puncak Peringatan HPN 2023, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, yang disiarkan langsung melalui Youtube Sekretariat Presiden, dari Jakarta.

Baca Juga: Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Dalam Proses Dipecat Densus 88

Media informasi digital saat ini, menurut Jokowi seolah menggadaikan harga integritas dan etik profesi demi profit bisnis.

“Pada Peringatan Hari Pers Nasional sekarang ini saya ingin mengatakan bahwa dunia pers tidak sedang baik baik saja. Saya ulang, dunia pers sedang tidak baik-baik saja,” kata Presiden, di Deli Serdang, Kamis, 9 Februari 2023. ***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x