Menko PMK Sebut Perawatan Pasien COVID-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

- 22 Juni 2023, 10:03 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy /Istimewa/

ARAHKATA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pembayaran untuk perawatan COVID-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan usai penetapan endemi COVID-19.

“Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir kepada wartawan usai Haul Ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam, 21 Juni 2023.

Ia menjelaskan bagi para ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan.

Baca Juga: People Power Makin Gencar Disuarakan Dinilai Gerakan Tidak Konstruktif

BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.

“Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” kata Muhadjir, dikutip ArahKata.com.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Muhadjir mengenai mekanisme pembayaran untuk perawatan COVID-19 setelah presiden menetapkan status endemi.

Baca Juga: Pengamat Nilai KSAD Dudung Paling Berpotensi Jadi Cawapres Ganjar dari Milter

Sebelumnya, pada Minggu, 18 Juni 2023, Presiden RI Joko Widodo mengingatkan kepada khalayak bahwa penanganan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x