Menag Imbau Dilarang Gunakan Pengeras Suara Luar Salat Tarawih dan Tadarus saat Ramadan

- 6 Maret 2024, 20:09 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Kemenag RI

Untuk itu, edaran yang dikeluarkan Menag ditujukan untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.*** 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x