ARAHKATA - Presiden Jokowi resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights.
Perpres tersebut diteken Jokowi hari ini, Selasa, 20 Februari 2024 dan akan mulai berlaku 6 bulan sejak ditetapkan.
"Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang 'Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas' atau yang kita kenal dengan Publisher Rights," kata Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Februari 2024.
Baca Juga: Ibu Cinta Melangkah ke Senayan, Akankah Ia Membawa Angin Segar bagi Politik Indonesia?
Perpres Publisher Rights itu bernomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung
Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Ada tiga pertimbangan dalam Perpres tersebut:
Baca Juga: Gaji Fantastis DPR, Magnet bagi Artis atau Pengabdian untuk Rakyat?
Pertama, jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.