Kemnaker Catat 1.187 Kasus Aduan Tunda Pembayaran di Posko THR

- 7 April 2024, 16:39 WIB
Ilustrasi. THR 2023 ternyata tidak hanya diberikan kepada ASN PNS maupun PPPK, tetapi juga para tenaga honorer di sejumlah daerah berikut.
Ilustrasi. THR 2023 ternyata tidak hanya diberikan kepada ASN PNS maupun PPPK, tetapi juga para tenaga honorer di sejumlah daerah berikut. /Tangkap layar Youtube BKD Jatim

"Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali," kata dia.

 Posko THR itu dimaksudkan untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.

 Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah