Unnes Banjir Kecaman Akibat Skors Mahasiswa Yang Laporkan Rektor Ke KPK

- 19 November 2020, 08:00 WIB
Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah menunjukkan surat skors atau pengembalian salah seorang mahasiswanya, Frans Napitu, kepada orang tuanya di Semarang, Senin.
Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah menunjukkan surat skors atau pengembalian salah seorang mahasiswanya, Frans Napitu, kepada orang tuanya di Semarang, Senin. // ANTARA/I.C. Senjaya /

ARAHKATA – Universitas Negeri Semarang (Unnes) melalui Dewan Kampus Fakultas Hukum (Dekan FH) mendapatkan banyak kecaman dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 YLBHI-LBH Kantor se-Indonesia. Hal ini disebabkan keputusan pergutuan tingi tersebut menskorsing mahasiswanya yang melaporkan rektor atas dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk diketahui, ‎ Frans Napitu (FN) merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UNNES yang aktif  dalam upaya reformasi kampus di Unnes. FN juga bergiat sebagai relawan YLBH-LBH Semarang dan banyak terlibat dalam kerja-kerja pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat di Semarang dan Jawa Tengah.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com, FN melaporkan Rektor Unnes Fathur Rohman atas dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pada Jumat, 13 November 2020,

Baca Juga: Jangan Cuma Acara HRS, Tindak Juga Acara Anak Presiden di Solo!

Atas laporan tersebut,  FN lalu mendapatkan skorsing dari Dekan Fakultas Hukum Unnes. Sehubungan dengan skorsing yang termuat dalam surat Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) tertanggal 16 November 2020 dengan nomor T/7658/UN37.1.8/KM/2020 tentang pengembalian pembinaan moral karakter Frans Josua Napitu (Volunter YLBH-LBH Semarang) kepada orang tua (Skorsing), maka YLBHI bersama bersama dengan 17 YLBH-LBH kantor mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap.

‎"Mengecam sikap anti-demokrasi yang ditunjukkan oleh Dekan FH UNNES. Skorsing kepada FN adalah bentuk kedangkalan berpikir yang berbahaya bagi demokrasi Kampus," kata Muhamad Isnur dari YLBHI dalam keterangan tertulis bersama tersebut, Rabu 18 November 2020.

Laporan FN, lanjutnya, merupakan bentuk‎ partisipasi mahasiswa untuk mewujudkan dunia akademik yang bersih dan berintegritas.

"Partisipasi itu dijamin di dalam pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya," tegasnya. Laporan FN kepada KPK adalah bentuk partisipasi FN kepada pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. Unnes sebagai lembaga pendidikan semestinya mendukung FN bukan justru mengeluarkan skorsing hanya demi nama baik Rektor.

Baca Juga: Ini Kata Puan untuk Perbaikan Ekonomi Indonesia

Tak hanya itu, alasan skorsing dengan menuduh FN sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah alasan yang tidak berdasar dan dibuat-buat. Tuduhan tersebut adalah tuduhan lama yang kembali dinaikkan. Alasan tersebut berusaha mengaburkan fakta sebab melaporkan rektor atas dugaan tindakan korupsi sebagai alasan sebenarnya pemberian skorsing.

" Memberikan sanksi dengan tuduhan yang dibuat-buat dan tidak berdasar telah menciderai Kampus sebagai ruang berpikir. Perbuatan Dekan FH Unnes sangat berbahaya bagi kemerdekaan berpikir mahasiswa," ujarnya. Kampus sebagai lembaga akademik seharusnya melindungi kemerdekaan berpikir mahasiswa bukan justru menggunakan kekuasaan  untuk mengintimidasi kemerdekaan berpikir, mengeluarkan skorsing, bahkan sangat mungkin melakukan drop out dengan alasan yang dibuat-buat.

YLBHI dan LBH Kantor juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPK untuk melakukan tanggungjawabnya memberikan perlindungan hukum kepada FN. Hal itu merujuk dan  termuat dalam Pasal 15 UU 19/2019 yang menyatakan, Komisi pemberantasan korupsi berkewajiban memberi perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komnas HAM pun diminta mengawasi dan melakukan penindakan atas perbuatan Dekan FH UNNES yang melanggar hak atas kebebasan berpendapat dan hak atas pendidikan. "Melalui pernyataan sikap ini kami, YLBHI bersama dengan LBH Kantor mendukung perjuangan FN, Kami juga mengajak segenap kelompok masyarakat sipil untuk siap bersolidaritas, saling bahu-membahu memberikan dukungan melawan kedangkalan berpikir dan sikap anti-kritik yang ditujukan kepada FN," ujarnya.

Baca Juga: Perhimpunan Guru Ingatkan Daerah Jangan Buka Sekolah Sampai Akhir Tahun

Sebelumnya secara terpisah, Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah menilai tindakan Frans Napitu, mahasiswa Unnes, yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke KPK telah menurunkan reputasi kampus tersebut.

"Perbuatan itu juga menimbulkan situasi yang meresahkan bagi orang tua para mahasiswa baru," tutur Rodiyah di Semarang, Senin, 16 November 2020.

Bersamaan dengan keputusan itu, kata dia, perguruan tinggi ini juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk 6 bulan ke depan.

"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp," katanya, sebagaimana Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara.

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Unnes Frans Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes ke KPK.

Baca Juga: Kominfo dan Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Konten Pilkada 2020

Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait dengan anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.

Atas dasar temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.

Frans mengatakan bahwa komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa, baik sebelum maupun di tengah pandemi COVID-19.***

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x