Elon Musk Digugat Investornya atas Tuduhan Diskriminasi

19 Juni 2022, 23:37 WIB
Potret Elon Musk. /instagram @elonrmuskk

ARAHKATA - Seorang pemegang saham Tesla Inc menggugat CEO Elon Musk dan jajarannya

Elon Musk dan jajarannya dituduh mengabaikan untuk menangani keluhan para pekerja.

Elon Musk dinilai abai soal diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja, dan menimbulkan "budaya tempat kerja yang beracun."

Baca Juga: Ketum IMI Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Bangkitkan Perekonomian Nasional

Gugatan pada pertengahan pekan ini adalah yang terbaru terhadap Tesla, yang telah dituduh melakukan diskriminasi rasial dan pelecehan seksual di pabriknya.

"Tesla telah menciptakan budaya kerja beracun yang didasarkan pada pelecehan dan diskriminasi rasis dan seksis terhadap karyawannya sendiri," kata investor itu, Solomon Chau, dikutip dari Reuters, Minggu, 19 Juni 2022.

Lingkungan kerja yang beracun ini telah berlangsung secara internal selama bertahun-tahun, dan baru belakangan ini kebenaran tentang budaya Tesla muncul," tambahnya dalam pengaduan.

Baca Juga: Ford Tarik 3,3 Juta Kendaraan Adanya Kerusakan Transmisi Demi Keselamatan Pengemudi

Ia melanjutkan, budaya tempat kerja Tesla yang beracun telah menyebabkan kerugian finansial dan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada reputasi perusahaan. Tesla tidak segera menanggapi komentar.

Kendall Law Group PLLC, pengacara yang mewakili Chau, juga belum menanggapi komentar lebih lanjut.

Tesla sebelumnya mengatakan perusahaan tidak mentolerir diskriminasi dan telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi keluhan pekerja.

Baca Juga: All New Ertiga Hybrid LMPV Perdana Suzuki Ramah Lingkungan

Gugatan itu menuduh para terdakwa yaitu Musk dan 11 anggota dewan Tesla serta perusahaan, telah melanggar kewajiban fidusia.

Mereka dengan gagal mengatasi dan memperbaiki bendera merah mengenai laporan internal diskriminasi dan pelecehan.

Hal ini menyebabkan Tesla kehilangan karyawan berkualitas tinggi dan mengeluarkan biaya untuk membela kasus dan menyelesaikan denda atas pelanggaran, kata gugatan itu.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler