Aceh
Berdasarkan kebijakan Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Aceh masih memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan bahkan sampai Maret 2022.
Baca Juga: Ini Sanksi untuk Pengendara Motor yang Merokok di Jalan!
Adapun keringanan yang diberikan seperti, pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk juga pembebasan pajak progresif.
Sementara, untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun dan pastinya pembebasan denda pajaknya.***