Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 2022, Simak Infonya!

- 6 Januari 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra

Aceh

Berdasarkan kebijakan Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Aceh masih memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan bahkan sampai Maret 2022.

Baca Juga: Ini Sanksi untuk Pengendara Motor yang Merokok di Jalan!

Adapun keringanan yang diberikan seperti,  pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk juga pembebasan pajak progresif. 

Sementara, untuk kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun dan pastinya pembebasan denda pajaknya.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah