Regulasi ini mengatur berbagai landasan insentif fiskal dan nonfiskal bagi percepatan industrialisasi KBL Berbasis Baterai.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Pemkot Jakarta Pusat Adakan Uji Emisi Gratis
Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Regulasi ini memberikan dasar PPnBM 0 persen bagi kendaraan listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).***