Tiga Pabrikan Otomotif Siap Luncurkan Mobil Listrik di Indonesia

- 31 Maret 2022, 18:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengemudikan mobil konsep Toyota Kijang Innova listrik di gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022 di JIEXPO Kemayoran, Kamis .
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengemudikan mobil konsep Toyota Kijang Innova listrik di gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022 di JIEXPO Kemayoran, Kamis . /ANTARA/Fathur Rochman

Regulasi ini mengatur berbagai landasan insentif fiskal dan nonfiskal bagi percepatan industrialisasi KBL Berbasis Baterai.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Pemkot Jakarta Pusat Adakan Uji Emisi Gratis

Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Regulasi ini memberikan dasar PPnBM 0 persen bagi kendaraan listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x