Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Siapkan Pemilu Presiden 2024

21 Maret 2022, 10:31 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD dan Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

 

ARAHKATA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan terkait polemik penundaan pelaksanaan Pemilu.

Mahfud MD katakan dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki kebebasan dalam memberikan pendapat, berbeda saat zaman Orde Baru.

Mahfud MD sebutkan bahwa Pemerintah tetap fokus mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024.

Baca Juga: Sepakat Tahun 2024, Kemendagri Pastikan Pemilu dan Pilkada Sesuai UU 

"Jadi, Pemerintah tetap menyiapkan jadwal 2024 untuk Pemilu Presiden dan Wapres RI, serta legislatif, dan pilkada serentak. Urusan parpol di DPR Mahfud MD tegaskan Pemerintah fokus siapkan Pemilu 2024. Silakan. Kami akan bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya," kata Mahfud MD dalam keterangan resmi yang dilansir Antara, Minggu, 20 Maret 2022.

Terkait dengan adanya diskusi yang muncul di partai politik, DPR, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi masyarakat (ormas), menurut Mahfud, adalah hal yang lumrah.

"Bahwa partai politik, DPR, LSM, Ormas, mau mendiskusikan hal itu, diskusikan saja. Silakan diskusi, apa hasilnya itu urusan politik. Akan tetapi, bagi Pemerintah, sekarang sudah menyiapkan. Pada tahun 2024 ada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, legislatif, dan pilkada serentak. Itu kami siapkan," ucap Mahfud menegaskan.

Baca Juga: Konflik Rusia-Ukraina Jadi Alasan, Ketum PAN Minta Pemilu 2024 Diundur

Pada kesempatan sama, Mahfud MD juga menjelaskan terkait dengan beredarnya rencana pembahasan penundaan pemilu yang rencana penyelenggaraannya di Balikpapan, Senin mendatang.

"Kemarin ada berita di Balikpapan, katanya Kemenko Polhukam undang Bawaslu, undang KPU untuk mendiskusikan isu penundaan pemilu. Ya, itu kami batalkan karena itu akan menimbulkan isu liar seakan-akan Pemerintah mengagendakan, padahal sebenarnya Pemerintah mau menjelaskan kepada masyarakat bahwa agenda Pemerintah tetap," ucap Menko Polhukam menjelaskan.

Mahfud mengatakan bahwa di dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki kebebasan dalam memberikan pendapat, berbeda saat zaman Orde Baru, partai politik dan LSM tidak boleh bicara.

Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Dinilai sebagai Kejahatan Konstitusi

Surat Undangan

Sementara itu, beredar surat dengan kop Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia yang mengundang KPU Kota Balikpapan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan dan Kaban Kesbangpol Kota Balikpapan perihal permohonan menjadi narasumber.

Acara yang tertera dalam surat tersebut ialah Rapat Koordinasi terkait Isu Pemunduran Pemilu Serentak 2024 dan Isu Calon Pejabat Kepala Daerah, yang digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin 21 Maret 2022.

Di undangan tersebut, rakor tersebut akan dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Partai Politik.

Baca Juga: Survei TBRC : Elektabilitas Airlangga Bukti Rakyat Idamkan Penerus Jokowi

Sementara itu, Mahfud MD dalam unggahan akun media sosial Instagram @mohmahfudmd mengatakan agenda rakor di Balikpapan tersebut bertujuan untuk menjawab isu terkait penundaan Pemilu Serentak 2024, yang sempat diusulkan sejumlah ketua umum partai politik beberapa saat lalu.

"Jadi, itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan Pemilu itu takkan mempengaruhi tahap-tahap kerja Pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024. Artinya, Pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional, bahwa tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak. Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas Pemerintah," pungkas Mahfud.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler