Bawaslu RI Minta Mendagri Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua

- 17 Februari 2021, 21:51 WIB
Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore.
Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore. /Facebook.com/DR Orient Partriot Riwu Kore - Ama Riko Sarai 01

ARAHKATA - Langkah Orient Patriot Riwu Kore untuk menduduki jabatan Bupati Sabu Raijua kandas. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menilai Orient tidak memenuhi syarat menduduki jabatan tersebut.

Dilansir arahkata.com dari akun twitter Bawaslu, @bawaslu_RI, 17 Februari 2021, surat yang dilayangkan Bawaslu kepada Mendagri berisi pandangan terkait polemik ini.

Dari surat yang dibuat, Bawaslu menyimpulkan Orient P. Riwu Kore terbukti memiliki status kewarganegaraan AS hingga dianggap tidak memenuhi syarat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur pada Pemilihan Tahun 2020.

Akibatnya, Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melatik Orient P. Riwu Kore sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Saraswati, Langkah Ben Davni Makin Mulus

Sebelumnya, Orient P Riwu Kore terpilih menjadi Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Sebagaimana diberitakan Galamedianews.com dalam artikel, "Polemik WN AS Jadi Bupati, Bawaslu RI Resmi Layangkan Surat Ini ke Mendagri", pasangan Orient P Riwu-Tobi Uli memperoleh 48,3 persen suara. Perolehan tersebut mengalahkan pasangan petahana.

Menariknya, bupati di NTT ini masih berstatus sebagai warga negara WN AS.

Baca Juga: Jalaluddin Rakhmat, Sosok Cendikiawan Muslim yang Tegas Pada Kerukunan Umat Beragama

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x