MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Saraswati, Langkah Ben Davni Makin Mulus

- 17 Februari 2021, 21:24 WIB
Tangkapan layar halaman KPU Banten
Tangkapan layar halaman KPU Banten /

ARAHKATA - Perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Drs. H Muhamad, M. Si dan Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu tertuang dalam agenda pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Perkara nomor: 115/PHP.KOT-XIX/2021. Dikutip dari halaman resmi KPU Banten, Rabu 17 Februari 2021, sidang yang dihadiri oleh sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan dihadiri perwakilan dari Pihak Pemohon, Pihak Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kota Tangerang Selatan.

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, sebelum Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketetentuan Pasal 158 UU 10/2016.

Baca Juga: Jalaluddin Rakhmat, Sosok Cendikiawan Muslim yang Tegas Pada Kerukunan Umat Beragama

"Berdasarkan penilaian atas fakta hukum, Mahkamah Konstitusi berkesimpulan pertama, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Kedua,Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo," imbuhnya.

"Ketiga Eksepsi Termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah tidak jelas atau kabur. Keempat, Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Kelima, Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon berasalan menurut hukum. Keenam,Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tambahnya.

"Tujuh, andai pun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Delapan, Eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut," tambahnya.

Baca Juga: Dana di APBD 2021 Tidak Cukup, Pilkades di Sinjai Molor

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi dalam eksepsi pertama, menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, kedua menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x