Demokrat Deli Serdang Batal Daftarkan Hasil KLB ke Kemenkumham Hari ini

- 8 Maret 2021, 17:23 WIB
Mantan Wakil Ketum Demokrat Max Sopacua/Antaranews
Mantan Wakil Ketum Demokrat Max Sopacua/Antaranews /

"Kegiatan (KLB Deli Serdang) sebagai kegiatan ilegal, kegiatan yang institusional, kami sebut KLB abal-abal," ujar AHY.

Putera Sulung SBY ini menegaskan juga membawa sejumlah berkas lengkap dan otentik adanya bahwa penyelenggaraan KLB Deli Serdang hanya direstui oleh sejumlah kader bermasalah Partai Demokrat. Mulai dari kader pecatan, kader diberhentikan atau di Plt kan atau di PAW kan termasuk juga kader tidak aktif yang terbelit skandal kasus hukum.

Sementara untuk para kader aktif yang tidak memiliki masalah indisipliner aturan partai dan kasus hukum. Para kader ini, diakui AHY masih setia memilih ikut aturan AHY selaku Ketum Partai Demokrat hasil Kongres ke-V Partai Demokrat di Jakarta pada Minggu, 20 Maret 2020 tahun lalu.

Baca Juga: Keluh Kesah Pekerja Seni Minta Pemerintah Izinkan Kegiatan Hiburan

"Mereka tidak hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara sah. Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah. (Jumlah) kuorumnya tidak terpenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP," tutur AHY.

Kepada wartawan, AHY juga menjelaskan adanya tata aturan pelaksanaan yang harus dipatuhi para kader partai dalam aturan UU Partai Politik bikinan Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu aturan tersebut adalah mematuhi aturan dalam AD/ART.

Nah, AHY menjelaskan aturan dalam AD/ART tersebut menjelaskan batasan minimum suara dalam pemilihan Ketua Umum sekurang-kurangnya 2/3  Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk ranting Provinsi dan 1/2  Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk ranting Kabupaten/Kota se-Indonesia.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah