Menurut Rahmat, pihaknya belum menerima dokumen Nomor Laporan Polisi (LP) lantaran masih ada sejumlah hal yang perlu dikoordinasikan antar penyidik lewat barang bukti yang diterima.
Baca Juga: Pengakuan Sekjen-Dirjen di Kemensos dalam Persidangan Korupsi Bansos
"Nanti kami akan dikabarkan kembali guna untuk melakukan BAP terhadap terlapor, itu nantinya akan dikeluarkan oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita dari pihak pelapor akan dikabarkan kalau pun unsur-unsur hukum memenuhi daripada laporan kita maka laporan kita akan segera diproses oleh Bareskrim Mabes Polri," jelas Rahmat.
Rahmat mengatakan, pihaknya membawa sejumlah foto dan video kegiatan KLB Partai Demokrat baik itu acara di dalam ruangan maupun di luar.
Baca Juga: Populer Istilah Ghosting, Gimana Cara Mengatasinya?
"Mereka (petugas) tidak menyatakan kapan akan disampaikan bahwa LP kita diterima atau tidak, tetapi mereka lagi merumuskan unsur pidana apa yang kemudian bisa ditetapkan dalam persoalan yang terjadi di Sumut dalam KLB Demokrat tersebut," tandas Rahmat.
"Jadi mereka sedang merumuskan terkait apa pasal yang akan ditetapkan di situ dan kemudian kita akan diberitahukan lagi untuk guna kepentingan BAP selanjutnya," pungkasnya.***