Partai Demokrat Kubu Moeldoko Tak Datang, Sidang Gugatan AHY Ditunda

- 31 Maret 2021, 09:47 WIB
Ilustrasi Partai Demokrat terbelah
Ilustrasi Partai Demokrat terbelah /Ahyar/Arahkata

ARAHKATA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda sidang gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya pada Selasa, 30 Maret 2021. Sebagai gantinya, sidang akan kembali digelar pada Jumat, 13 April 2021 mendatang.

Penundaan sidang hari ini lantaran pihak tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak hadir. Para tergugat adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.

"Untuk tergugat 1-10 telah dapat panggilan namun sampai dengan siang ini tak ada pemberitahuan. Untuk itu, sidang perkara ini diundur ke Selasa, 13 April 2021," ucap hakim ketua, IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Sebut SBY dan AHY Brutal

Baca Juga: KSP Jadi Ketum Demokrat, BW: Ini Urusan Serius Karena Moeldoko Simbol Negara!

Baca Juga: Pengacara Demokrat Moeldoko Curhat Soal Laporan Gugatan Ditolak Polisi

Pantauan arahkata.com, sidang perdana gugatan Partai Demokrat kubu AHY sempat diskors. Sidang diskors karena berkas pihak penggugat tidak lengkap.

Awalnya, hakim IG Eko Purwanto mengecek kelengkapan berkas kedua pihak. Hakim sempat menanyakan surat kuasa asli dari pihak penggugat yang belum ada di berkas perkara.

Pihak penggugat menyebut sudah menyerahkan surat kuasa asli ke PTSP, tapi tidak memintanya kembali.

Hakim kemudian mengecek kehadiran para pihak tergugat dan turut tergugat Menkumham, Yasonna Laoly. Pihak tergugat I sampai X tidak hadir. Hanya pihak perwakilan Menkumham yang datang diwakili tiga orang.

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Gelar Konferensi Pers di Hambalang Hari Ini

Untuk itu, hakim menskors sidang dan meminta penggugat untuk melengkapi berkasnya dan menunggu kesiapan pihak tergugat. Namun, setelah skors dicabut, pihak tergugat masih tidak menampakan batang hidungnya.

"Sampai skorsing siang ini tidak ada bersangkutan pihak tergugat 1 sampai 10 tidak hadir dipersidangan," kata Hakim.

Sebagai informasi, petitum dalam gugatan ini yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.

Baca Juga: Ini Bocoran Pengurus Partai Demokrat KLB

Kemudian menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x