Gugatan AD/ART Demokrat, Ahli Sebut Masih Wewenang PTUN

- 22 Oktober 2021, 06:38 WIB
Suasana persiapan persidangan di PTUN Jakarta.
Suasana persiapan persidangan di PTUN Jakarta. /Foto Arahkata/Arahkata

ARAHKATA - Pihak AHY yang mempermasalahkan tenggat waktu 90 hari soal gugatan AD/ART, disebutkan bahwa PTUN masih berwenang menangani gugatan tersebut.

"Kasus tersebut masih wewenang TUN dan tenggang waktu masih bisa karena diketahui pihak yang berkepentingan," jelasnya, di sela-sela sidang gugatan Partai Demokrat kepada Kemenkumham RI terkait pembatalan AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Kepengurusan AHY yang telah disahkan Kemenkumham di PTUN Jakarta, Kamis (21/10/21).

"Ahli menegaskan kewenangn absolute dan kewenangan relatif, kewenangn relatif TUN dalam hal ini PTUN berwenang dalam memutus perkara ini," tambah Apriandy Iskandar Dalimumthe.

Terkait tenggat waktu tersebut, Ajrin Duwila selaku penggugat mengutip penjelasan Ahli yang mengatakan bahwa 90 hari tersebut dihitung sejak pihak tersebut merasa dirugikan.

Baca Juga: 9 Klub Bola Lolos Verifikasi AFC, Persib Salah Satunya

"Kubu AHY mempersoalkan legal standing, disini dijelaskan bahwa legal standing ketika bersangkutan mengetahui dan merasa dirugikan merupakan satu kesatuan secara komulatif, sehingga kepentingan dan dirugikan sejak itulah terkait tenggang waktu. Dari sini lah kami bisa mengajukan gugtan," ujarnya.

Sidang dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT kali ini, digelar dengan mendengarkan keterangan ahli yakni Dr Lintong Siahaan, SH., MH. mantan Ketua Pengadilan TUN Medan, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Sonyendah Retnaningsih, SH., MH.

Usai sidang Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Thamrin Harahap & Partners menyampaikan bahwa sengketa Partai Politik (Parpol) sudah biasa digelar di PTUN.

"Ahli mengatakan sengketa parpol itu sudah terbiasa di ptun, bahkan dia (saksi ahli) sudah 4 kali menjadi ahli (terkait sengketa parpol)," papar Ahmad Thamrin Harahap yang juga didampingi Apriandy Iskandar Dalimumthe, Amir Fauzi, Hincat Silalahi, Tamrin.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x