Gugatan AD/ART Demokrat, Ahli Sebut Masih Wewenang PTUN

- 22 Oktober 2021, 06:38 WIB
Suasana persiapan persidangan di PTUN Jakarta.
Suasana persiapan persidangan di PTUN Jakarta. /Foto Arahkata/Arahkata

Baca Juga: 13 Ribu Orang Tandatangani Petisi Rachel Vennya Diproses Hukum

Sementara terkait mekanisme perselisihan internal partai yang harus diselesaikan dalam internal partai seperti yang diungkapkan kuasa hukum pihak AHY Bambang Widjayanto, dia membenarkan hal tersebut, namun tidak menggugurkan hak untuk melakukan gugatan.

"Benar dalam proses itu ada mekanisme dan tahapan tetapi tidak menggugurkan hak kami melakukan gugatan dalam pengadilan tata usaha negara," jelasnya.

"Yang kami gugat ini adalah persoalan produk-produk administrasi yang dilahirkan menkumham, itu yang kami gugat," tambahnya.

Ajrin berharap agar dalam permasalahan tersebut tidak ada upaya penggiringan proses.

"Kita tidak perlu menggiring ke proses, kan ada perselisihan partai, jujur apa yang bisa dibawa ke mahkamah partai sedangkan mahkamah sendiri bertentangan dengan undang-undang. Mahkamah partai tidak menghasilkan ptoduk yang inkrah, hanya sifatnya merekomendasikan ke ketua umum," ucapnya.

Baca Juga: Hari Santri 2021, Menag Serahkan Jabatannya Pada Sosok Ini

"Kalau memang kondisinya seperti itu langsung menguji ke ptun, bukan menguji mengenai proses tapi kami menguji Kememkumham, produk-produk administrasi, jangan di belok-belok," tegas Ajrin.

Kembali Ajrin mengajak semua pihak untuk tidak menggiring opini dan lebih terbuka, karena dia meyakini hakim akan mempelajari semua keterangan dan memberikan keputusan yang berimbang, tidak berat sebelah.

"Terbuka saja, keterangan ahli, asas pemerintah yang baik kalau perlu itu dua-duanya disahkan berimbang kalau tidak disahkan, dua-duanya tidak disahkan, biar publik yang menilai mana yang benar," ujarnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x