Hal ini dianggap merupakan cara KSAL agar mendapat dukungan dari Megawati dalam pemilihan Panglima TNI.
Mungkin, KSAl merasa bahwa Megawati merupakan salah satu tokoh kunci dalam penentuan Panglima TNI. Padahal, pangangkatan Panglima TNI merupakan Hak Preogratif Presiden Jokowi.
“Kalau dalam UU TNI tahun 2002 itu jelas diantara tiga matra, harusnya kalau sekarang dari Angkatan Darat, ya harus dari Angkatan Laut atau dari Angkatan Udara. Jadi semangat UU TNI bisa jalan,” pungkas Andrianto.
Baca Juga: Prabowo: Siap Nyapres di Pilpres 2024, Tugas Suci Kepada Rakyat
Namun dalam hal pemilihan Panglima TNI kedepan adalah merupakam Hak Preogratif nya Presiden, Beliau pasti telah memiliki berbagai Pertimbangan, terlebih Indonesia akan segera menghadapi Kontestasi Politik (Pilpres) tentu Beliau akan mencari sosok yg sangat Kompeten dan memiliki Kemampuan dalam membantu menjaga Stabilitas Keamanan dalam menghadapi Pesta Demokrasi 2024.***