Kompolnas Diusulkan Dibubarkan Pasca Terbongkar Kasus Ferdy Sambo

- 23 Agustus 2022, 08:39 WIB
Kasus Ferdy Sambo Geger, DPR Cecar Mahfud MD Terkait Tugas Kompolnas
Kasus Ferdy Sambo Geger, DPR Cecar Mahfud MD Terkait Tugas Kompolnas /

Menjawab hal tersebut, Mahfud mempersilakan DPR apabila ingin membubarkan Kompolnas.

“Oh terserah Bapak. Kan yang membuat Kompolnas ada ini kan DPR yang buat. Kalau mau dibubarkan, bubarkan aja,” tutur Mahfud.

Baca Juga: Fadel Muhammad Tempuh Jalur Hukum Setelah Diganti Sebagai Pimpinan MPR

Desmond menegaskan apabila Kompolnas hanya menjadi jubir, maka tidak perlu ada Kompolnas.

“Kalau menurut saya, kalau kapasitasnya cuma jadi juru bicara seperti itu, ya enggak perlu ada Kompolnas,” tandas Desmond.

Seperti yang sudah diketahui, Kompolnas adalah lembaga kepolisian yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Repulik Indonesia.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Teguhkan Arah Cita-Cita Indonesia Merdeka

Lembaga tersebut dibentuk pada tahun 2011 berdasarkan Perpres No.17 Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang saat itu dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada awal pembentukannya Kompolnas memiliki tugas utama untuk menentukan arah kebijakan dari Polri.

Selain itu, Kompolnas juga memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x