Survei: Mayoritas pemilih Jokowi-Ma'ruf pilih Ganjar di Pilpres 2024

- 18 Mei 2023, 23:40 WIB
Bacapres Ganjar Pranowo saat berada di Kantor DPW PPP Sulawesi Utara
Bacapres Ganjar Pranowo saat berada di Kantor DPW PPP Sulawesi Utara /MANADOKU/Sahril Kadir

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: Presiden Jokowi, Tinjau Jalan Rusak di Kabupaten Labuhan Batu Utara

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x