Survei: Mayoritas pemilih Jokowi-Ma'ruf pilih Ganjar di Pilpres 2024

- 18 Mei 2023, 23:40 WIB
Bacapres Ganjar Pranowo saat berada di Kantor DPW PPP Sulawesi Utara
Bacapres Ganjar Pranowo saat berada di Kantor DPW PPP Sulawesi Utara /MANADOKU/Sahril Kadir

ARAHKATA - Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan mayoritas pemilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 menyatakan akan memilih Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

"Sebagian besar memilih Pak Ganjar, yakni 54,9 persen," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat menyampaikan hasil survei Indikator Politik bertajuk "Peta Elektoral Pasca Deklarasi Ganjar Pranowo sebagai Capres PDIP dan PPP" secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis,18 Mei 2023.

Sementara itu, lanjut Burhanuddin, 24,8 persen lainnya menyatakan akan memilih Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan 13,3 persen memilih mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: PEVS 2023 Resmi Dibuka, PLN Tampilkan Infrastruktur Pendukung Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

"Sedangkan yang tidak menjawab atau mengaku tidak tahu, ada sebanyak 7,1 persen," ujar dia.

Survei Indikator Politik yang dilakukan pada 30 April—5 Mei 2023 itu melibatkan sebanyak 1.200 orang responden yang dipilih melalui pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan pemindaian. Responden lalu diwawancarai melalui sambungan telepon.

Ambang batas kesalahan dalam survei itu diperkirakan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca Juga: KPK Minta Masyarakat Pelototi LHKPN untuk Cari Kejanggalan Harta Pejabat

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Baca Juga: Presiden Jokowi, Tinjau Jalan Rusak di Kabupaten Labuhan Batu Utara

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x