Lima Sanksi Pelanggaran Pemilu yang Bisa Eliminasi Paslon Capres - Cawapres

- 31 Desember 2023, 11:13 WIB
Kartu kuning ke-2 Kembali Aksi Provokasi Pendukung, Akankah KPU Berikan Pada Gibran
Kartu kuning ke-2 Kembali Aksi Provokasi Pendukung, Akankah KPU Berikan Pada Gibran //mediapakuan.com/

ARAHKATA - Pengajar ilmu hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak akan membuat pasangan calon (paslon) tereliminasi atau terdiskualifikasi dari kontestasi pilpres.

Hal tersebut disampaikan Titi dalam webinar bertajuk ‘Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres?’ yang diselenggarakan oleh Magister Ilmu Hukum UI, Kamis, 28 Desember 2023.

Titi menjelaskan, ada 5 hal yang membuat paslon didiskualifikasi dari kontestasi. Pertama, jika paslon melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Gus Miftah Ketahuan Bagikan Uang Hingga Viral di Media Sosial, Faktanya...

“Jadi di pasal 280 dan 284 (UU pemilu) ada larangan kampanye. Uniknya di sinilah, pemilu serentak, pilpres, pileg tapi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana, kalau inkrah itu diskualifikasi hanya untuk calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasangan calon di pilpres tidak ada diskualifikasi di dalamnya,” kata Titi dikutip Sabtu, 30 Desember 2023.

Kedua, lanjut Titi, paslon dapat didiskualifikasi jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti di dalamnya melanggar pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih.

“Ini ada di pasal 286 UU pemilu. Jadi harus merupakan rekomendasi Bawaslu terkait dengan praktik uang yang TSM,” kata Titi yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.

Baca Juga: KPU Sebut Pemilu Indonesia Paling Rumit Sedunia, Bandingkan India dan AS

Ketiga, melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu. Keempat berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke KPU.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x