KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029

- 21 Maret 2024, 09:01 WIB
Ketua KPU Memimpin Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional
Ketua KPU Memimpin Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional /Tangkap layar Yt: KPU RI/YouTube KPU RI

Ke-38 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.

Selanjutnya Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh.

Baca Juga: Adian: PDIP Pantang Mundur Gulirkan Hak Angket, Kalau Maju Jangan Setengah-setengah

Berikutnya Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Papua Pegunungan, dan Papua.

Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Baca Juga: Politikus Demokrat Sebut Perjuangan Timnas AMIN Sudah Selesai, Tinggal Buzzer yang Koar-koar

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x