Pakar Hukum Tata Negara Sebut Adanya Kecurangan Pemilu 2024 dari Bansos yang Beredar

- 25 Maret 2024, 19:22 WIB
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andala dan sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari (Tangkap Layar Ig@feriamsari)
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andala dan sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari (Tangkap Layar Ig@feriamsari) /

Perbaikan sistem pemilu di Indonesia kata Ferry, tak terlepas dari perbaikan sistem penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Hakim MK, lanjutnya, sangat bisa dipengaruhi oleh kekuatan politik mana pun.

Oleh karena itu, perbaikan sistem pemilu akan dimulai dari proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Baca Juga: Anies-Imin Saat Ini Berjuang Sendiri di MK, Mulai Ditinggalkan Parpol Pengusung 

Feri pun menyarankan agar MK memisahkan peradilan PHPU dengan TSM atau proses yang bermasalah pada pemilu seperti yang dilakukan MK sebelum tahun 2008.

Pakar Hukum Tata Negara itu menyebut pendekatan penggunaan perlindungan asas pemilu seperti diatur pada pasal 22E ayat 1 UUD 1945 bisa diterapkan dalam peradilan sengketa PHPU

Pasal tersebut menyebut bahwa proses pemilu tidak sekadar langsung umum bebas dan rahasia yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun, tetapi ada asas jujur dan adil.

Baca Juga: Anies-Imin Saat Ini Berjuang Sendiri di MK, Mulai Ditinggalkan Parpol Pengusung 

Feri menambahkan, sengketa Pilpres 2024 jangan hanya meributkan hasil, karena KPU sudah pasti memiliki data C Hasil yang lebih baik dibanding paslon.

“Sulit kalau berdasarkan pada C Hasil, karena sudah direkayasa. Hasil itu bagian dari pork barrel politik gentong babi (bantuan sosial/bansos),” tekan Feri.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x