Kuasa Hukum Yusra Amir Nilai Dakwaan Jaksa Terkesan Dipaksakan

- 22 Maret 2024, 09:56 WIB
Kantor Kejari Depok
Kantor Kejari Depok /Eko Budi ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA- Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok terhadap tersangka Yusra Amir pada perkara pidana penipuan serta pengelapan dinilai tidak cermat dan terkesan dipaksakan oleh tim kuasa hukum Yusra Amir.

Penilaian itu terungkap dalam agenda sidang eksepsi atau nota keberatan pada berkas perkara terdakwa Yusra Amir yang dipimpin Ketua majelis hakim Ultry Meilizayeni serta hakim anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswin di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 20 Maret 2024.

Dalam agenda sidang eksepsi di PN Depok, MA. Siregar dan Partners selaku tim penasihat hukum Yusra Amir, juga mengurai sejumlah analisa hukum atas dakwaan JPU Kejari Depok yang dinilai bukanlah merupakan suatu perkara dari tindak pidana melainkan perkara perdata.

Baca Juga: Dua Jaksa Kejari Depok Tangani Kasus Pembobol Sistem Elektronik KCI

Hal itu dikuatkan dengan kesimpulan uraian eksepsi yang menyebut bahwa surat dakwaan JPU Kejari Depok tidak menjelaskan apa yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana dan atas hal itu juga disimpulkan telah bertentangan dengan surat edaran Jaksa Agung nomor SE-004/J.A/11/1993.

"Berdasarkan uraian tersebut maka jelaslah bahwa surat dakwaan yang disampaikan JPU Kejari Depok dalam perkara a quo tidak cermat, jelas dan lengkap," kata Mathilda, tim penasihat hukum terdakwa Yusra Amir dalam sidang di ruang 4 PN Depok.

Dalam pembacaan eksepsi di muka sidang, Mathilda juga menyampaikan jika dakwaan terhadap terdakwa Yusra Amir tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHP.

Baca Juga: Ungkap Jaringan Ranmor, Polres Metro Depok Intensifkan Pengamanan Tindak Kriminal

"Surat dakwaan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan formal pasal 143 ayat 4. KUHP. Dengan demikian, harus dinyatakan batal demi hukum," terangnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x