MK Ungkap Terbanyak Sepanjang Sejarah 'Amicus Curiae' PHPU Pilpres 2024

- 19 April 2024, 16:48 WIB
Ilustrasi Sidang MK. Pada Selasa 17 Mei 2022 siang, digelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua kembali di Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Sidang MK. Pada Selasa 17 Mei 2022 siang, digelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) /Mapay Bandung

ARAHKATA - Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pengajuan permohonan sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terbanyak sepanjang sejarah.


"Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK," kata Fajar sebagaimana dikutip dari laman resmi MK RI di Jakarta, Kamis, 17 April 2024.

Fajar menjelaskan bahwa amicus curiae itu bukan para pihak yang berperkara di MK, tetapi bagian dari masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkara sengketa pilpres tahun ini. MK, kata dia, tidak melarang masyarakat untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Baca Juga: Prabowo Imbau Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi Damai di Mahkamah Konstitusi

Namun begitu, Fajar menegaskan bahwa amicus curiae yang akan dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Dijelaskan-nya, kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan majelis hakim. Hal itu sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, yakni pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Meskipun demikian, MK tetap akan menerima amicus curiae yang disampaikan setelah tanggal 16 April. Perihal pengaruh dari para amicus curiae terhadap putusan sengketa pilpres, Fajar mengatakan hal itu merupakan sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.

Baca Juga: Polisi Tangani Kasus Pelecehan Anak Usia 5 Tahun di Cengkareng, Jakbar

"Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," imbuhnya.

Hingga Rabu, 17 April 2024 sore, MK mencatat telah menerima 23 pengajuan amicus curiae terhadap perkara PHPU Pilpres 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi MK yang diterima ANTARA pada Kamis pukul 15.30 WIB, MK kembali menerima 10 amicus curiae. Dengan demikian, hingga Kamis sore, MK menerima sebanyak 33 amicus curiae terhadap perkara sengketa pilpres tahun ini.

Baca Juga: Realisasi Pembangunan Akses Tol Bogor Outer Ring Road dari OCBD Masuki Tahap Akhir

Sebelumnya, Fajar ketika ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu, 17 April 2024, mengatakan amicus curiae menjadi fenomena menarik pada proses sidang PHPU Pilpres 2024.

"Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira. Bahkan, sebelumnya belum pernah ada. Nah, itu menunjukkan bahwa publik punya atensi apa yang sekarang sedang diputus oleh MK," tutur Fajar.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x