KPK: Fantastis! Nilai TPPU Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Capai 20 Miliar

- 21 April 2024, 19:20 WIB
Eko Darmanto Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta diperiksa KPK hampir 9 jam, tak ada niat pamerkan harta dia juga mengakui bahwa data pribadinya telah dicuri/B Universe Photo/Joanito De Saojoao
Eko Darmanto Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta diperiksa KPK hampir 9 jam, tak ada niat pamerkan harta dia juga mengakui bahwa data pribadinya telah dicuri/B Universe Photo/Joanito De Saojoao /

ARAHKATA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan tim penyidik KPK melaporkan nilai objek tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) capai Rp20 miliar. 

"Kami ingin sampaikan sebagai bukti permulaan menuju tindak pidana pencucian uang itu kurang lebih ada sekitar Rp20 miliar. Itu hanya bukti awal untuk masuk," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024. 

Tim penyidik KPK akan terus melakukan pengembangan dan pelacakan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang diduga telah disamarkan asal-usulnya. KPK juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor kepada lembaga antitasuah jika mengetahui adanya aset milik Eko Darmanto.

Baca Juga: Usai Dipecat, 249 Nakes Datang Minta Maaf Sambil Berikan Kendi Berisi Tuak 

 "Tentu nanti kami tindaklanjuti lebih jauh pada proses-proses berikutnya. Di sini dibutuhkan peran serta masyarakat. Jika mengetahui ada aset-aset yang ada hubungan dengan tersangka ini silakan dapat melaporkan pada KPK," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK pada 18 April 2024 mengumumkan penetapan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 18 April 2024. 

Tim penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka TPPU terhadap Eko Darmanto. "Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," ujar juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu. 

Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Masuk Kategori Sedang Pada Minggu Pagi  

Tim penyidik KPK juga saat ini masih terus melacak dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis milik Eko Darmanto yang diduga berasal dari hasil korupsi. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x