Kena Penipuan Online? Cek Lewat Website Ini

- 1 Oktober 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi transaksi online
Ilustrasi transaksi online /pixabay

ARAHKATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) telah menyediakan wadah untuk menangani maraknya penipuan online.

Wadah tersebut berupa website CekRekening.id yang telah diresmikan menjadi layanan pemerintah sejak tahun 2017.

Seluruh masyarakat Indonesia yang terkena penipuan online bisa melakukan pelaporan melalui website tersebut.

Baca Juga: Awas Penipuan Online, Kominfo Beberkan 5 Ciri-cirinya

CekRekening.id diteroboskan sebagai tempat pengumpulan database rekening bank yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Layanan ini hadir atas banyaknya laporan masuk mengenai masyarakat mengeluhkan terjadinya penipuan melalui transaksi online.

Laporan yang dapat diajukan diantaranya berkaitan dengan:

Baca Juga: Waspada, Marak Penipuan Lewat WA Catut Nama Bupati Sinjai

• Jual beli online
• Pinjaman online
• Investasi online
• Kejahatan lainnya.

Nantinya, pelapor dapat melakukan laporan di layanan ini jika mengalami terkait:

1. Penipuan
2. Pemerasan
3. Terorisme
4. Narkotika dan obat terlarang
5. Investasi bodong
6. Kejahatan lainnya.

Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Lewat WhatsApp Catut Nama Wabup Sinjai

Laporan dapat dilakukan oleh masyarakat, asosiasi, aparat penegak hukum, serta bank.

Adapun cara pelaporannya melalui CekRekening.id dengan dua cara sebagai berikut.

Pertama, lapor secara online. Laporan secara online dapat diakses melalui aplikasi CekRekening.id atau mengakses laman https://cekrekening.id.

Baca Juga: Berikut 9 Cara Cerdas Menghindari Penipuan Lewat WhatsApp

Kedua, pelapor dapat melakukan laporan secara offline. Pelapor dapat datang ke pusat panggilan (call center) dengan membawa bukti dan salinan bukti dugaan tindak kejahatan.

Sebelum ditindaklanjuti, laporan akan diverifikasi oleh CekRekening.id. Proses verifikasi ini dilakukan secara ketat.

Khususnya pada bukti-bukti yang dilampirkan. Hal ini dilakukan untuk dapat mengidentifikasi bukti-bukti dengan akurat dan pelaku dapat ditindak secara tepat sasaran. Kominfo menjanjikan kerahasiaan data dalam proses verifikasi ini.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Temui Penipuan Lewat Alat Kesehatan

CekRekening.id memiliki kewenangan untuk menindak akun yang telah terbukti bersalah.
Layanan ini dapat memblokir rekening bank, e-wallet, dan virtual account bagi akun yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Pemblokiran ini bertujuan untuk menghambat, mencegah, serta mempersulit arah gerak pelaku kejahatan yang telah menyalahgunakan rekening bank.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x