Kini Buat SIM Bisa Online Lewat Aplikasi, Simak Caranya!

- 11 Maret 2022, 14:04 WIB
Aplikasi Sinar Digital Korlantas Polri Dalam Memudahkan Masyrakat Indonesia untuk Memperpanjang SIM secara Online
Aplikasi Sinar Digital Korlantas Polri Dalam Memudahkan Masyrakat Indonesia untuk Memperpanjang SIM secara Online /Dok. Polres Pandeglang

- Lengkapi profil dengan NIK, foto resmi dan lakukan verifikasi dengan E-KTP

- Pilih menu SIM kemudian pilih pendaftaran

- Ikuti prosedur yang ada dalam menu dan lakukan pembayaran yang diminta

Baca Juga: Jokowi Wajibkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan SKCK

- Lakukan ujian teori seperti yang disediakan dalam aplikasi

- Jika lulus akan mendapatkan barcode yang nantinya digunakan untuk verifikasi ujian praktek. Jika belum lulus dapat mengulainya lagi

- Jika dinyatakan lulus, kemudian pilih menu Satpas

- Pilih jadwal ujian praktek.

Setelah itu lakukan ujian praktek sesuai dengan jadwal yang dipilih. Jika lulus SIM dapat diambil.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x