- Lengkapi profil dengan NIK, foto resmi dan lakukan verifikasi dengan E-KTP
- Pilih menu SIM kemudian pilih pendaftaran
- Ikuti prosedur yang ada dalam menu dan lakukan pembayaran yang diminta
Baca Juga: Jokowi Wajibkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan SKCK
- Lakukan ujian teori seperti yang disediakan dalam aplikasi
- Jika lulus akan mendapatkan barcode yang nantinya digunakan untuk verifikasi ujian praktek. Jika belum lulus dapat mengulainya lagi
- Jika dinyatakan lulus, kemudian pilih menu Satpas
- Pilih jadwal ujian praktek.
Setelah itu lakukan ujian praktek sesuai dengan jadwal yang dipilih. Jika lulus SIM dapat diambil.***