Berita Distamhut Hari Ini

Arah Berita

Sejumlah Korban Pohon Tumbang di Jakarta Berhak Ajukan Santunan

13 November 2022, 20:03 WIB

Korban akibat tertimpa pohon tumbang di DKI Jakarta berhak mengajukan santunan yang nilainya hingga Rp 50 juta dan asuransi kerusakan mobil.

Terpopuler

Kabar Daerah

x