Cara Menulis Gelar Pendidikan yang Benar untuk Sarjana, Magister, Doktoral, Diploma

31 Desember 2020, 00:40 WIB
ilustrasi menulis /pixabay

ARAHKATA – Penulisan gelar pendidikan kerap kali membingungkan orang. Mulai dari posisi tanda baca misalnya titik dan koma yang tidak boleh tertukar atau ditinggalkan, karena akan menimbulkan kesalahpahaman bagi pembaca Niteni.co.

Dahulu gelar akademik hasil lulusan perguruan tinggi dalam negeri umumnya hanya dua macam, yakni Drs. (doktorandus) dan Dra. (doktoranda). Doktorandus untuk laki-laki, sedangkan doktoranda untuk perempuan.

Kedua gelar tersebut berasal dari bahasa Belanda dan diberikan tanpa memandang disiplin keilmuan yang pernah diikuti.

Baca Juga: P2G Sikapi Wacana Pemerintah yang Tidak Merekrut Lagi Guru PNS Mulai 2021

Namun, sejak keluarnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi, pemberian dan cara penulisan gelar seperti di atas tidak berlaku lagi.

Pemberian dan cara penulisan gelar kini mengikuti keputusan tersebut dan penulisannya mengikuti ketentuan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD).

Sebagaimana dikutip dari lama resmi Kemdikbud, simak cara penulisan gelar di bawah ini sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut:

Baca Juga: LTMPT Sebar Info Kuota Siswa Layak Daftar SNMPTN 2021, Begini Cara Ceknya !

  1. Cara Penulisan Gelar Sarjana (S1)

S.P. (sarjana pertanian)

S.Pd. (sarjana pendidikan)

S.Pd.I. (sarjana pendidikan Islam)

S.Psi. (sarjana psikologi)

S.Pt. (sarjana peternakan)

S.E. (sarjana ekonomi)

S.Ag. (sarjana agama)

S.Fil. (sarjana filsafat)

S.Fil.I. (sarjana filsafat Islam)

S.H. (sarjana hukum)

S.H.I. (sarjana hukum Islam)

S.Hum. (sarjana humaniora)

S.I.P. (sarjana ilmu politik)

S.Kar. (sarjana karawitan)

S.Ked. (sarjana kedokteran

S.Kes. (sarjana kesehatan)

S.Kom. (sarjana komputer)

S.K.M. (sarjana kesehatan masyarakat)

S.S. (sarjana sastra)

S.Si. (sarjana sains)

S.Sn. (sarjana seni)

S.Sos. (sarjana sosial)

S.Sos.I. (Sarjana Sosial Islam)

S.T. (sarjana teknik)

S.Th. (sarjana theologi)

S.Th.I. (sarjana theologi Islam)

Baca Juga: Simak Cara Daftar Bantuan Sosial Kemensos yang Cair 5 Januari 2021

  1. Cara Penulisan Gelar Magister (S2)

M.Ag. (magister agama)

M.E. (magister ekonomi)

M.E.I. (magister ekonomi Islam)

M.Fil. (magister filsafat)

M.Fil.I. (magister filsafat Islam)

M.H. (magister hukum)

M.Hum. (magister humaniora)

M.H.I. (magister hukum Islam)

Baca Juga: Bagaimana Refleksi 2020 dari Kacamata KLHK

M.Kes. (magister kesehatan)

M.Kom. (magister komputer)

M.M. (magister manajemen)

M.P. (magister pertanian)

M.Pd. (magister pendidikan)

M.Pd.I. (magister pendidikan Islam)

M.Psi. (magister psikologi)

M.Si. (magister sains)

M.Sn. (magister seni)

M.T. (magister teknik)

  1. Cara Penulisan Gelar Doktor (S3)

Dr (doktor)

Baca Juga: Ini Kata Menparekraf Tentang Pariwisata di Tahun 2021

  1. Cara Penulisan Gelar Diploma

Diploma satu (D1), sebutan profesional ahli pratama, disingkat A.P.

Diploma dua (D2), sebutan profesional ahli muda, disingkat A.Ma.

Diploma tiga (D3), sebutan profesional ahli madya, disingkat A.Md.

Diploma empat (D4), sebutan profesional ahli, disingkat A.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, Ada 643 Bandar Narkoba Layar Nusakambangan

Cara Penulisan Gelar Menurut EYD

Cara penulisan gelar akademik mengikuti aturan yang berlaku dalam EYD, yaitu pada aturan tentang penulisan singkatan, pemakaian tanda titik (.), dan pemakaian tanda koma (,). Ketentuan lengkapnya sebagai berikut:

Setiap gelar ditulis dengan tanda titik sebagai antara antarhuruf pada singkatan gelar yang dimaksud.

Gelar ditulis di belakang nama orang, antara nama orang dan gelar yang disandangnya, dibubuhi tanda koma.

Jika di belakang nama orang terdapat lebih dari satu gelar, maka di antara gelar-gelar tersebut disisipi tanda koma.

Baca Juga: Menyongsong Tahun 2021 dengan Gaya Hidup Minim Sampah, Siap Mencoba?

Contoh: Muhamad Ilyasa, S.H., S.E., M.M. Di antara nama dan gelar, terdapat tanda koma. Di antara ketiga gelar, juga terdapat tanda koma. Di antara huruf-huruf singkatan gelar, diberi tanda titik.

Jika di antara nama dan gelar tidak dibubuhi tanda koma, maka Niteni gelar tersebut salah dan singkatan tersebut tidak bermakna gelar, melainkan bisa bermakna nama keluarga, marga, dan sebagainya.

Jadi, Muhamad Ilyasa SH (tanpa koma di antara nama dan SH) bisa berarti Muhamad Ilyasa Sutan Harun atau Muhamad Ilyasa Saleh Hamid, dan sebagainya.

Penulisan gelar harus di belakang nama orang, cara penulisan gelar di depan nama orang adalah salah.

Kemudian dikutip dari kopertis12.or.id, lama tersebut memaparkan pasal-pasal yang berkaitan dengan penulisan gelar diantaranya ;

Baca Juga: Bamusi Apresiasi Pelarangan FPI oleh Pemerintah

JENIS GELAR AKADEMIK

Pasal 6

Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor.

Pasal 7

Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.

Pasal 8

Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengna norma dan kepatutan akademik.

Pasal 9

Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan.

Baca Juga: Hindari Bertengkar di Depan Anak, Ini Dampak Buruknya

JENIS SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 10

Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Pasal 11

(1) Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas :

  1. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
  2. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
  3. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
  4. Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat SST

(2) Singkatan sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan tersebut.***

 

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler