Intip Cara Pemprov DKI Bantu Uang Kuliah, Mahasiswa Catat!

- 28 Februari 2021, 20:53 WIB
Ilustrasi seseorang menghitung uang.
Ilustrasi seseorang menghitung uang. /Unsplash/Alexander Mils

Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta. Selain itu, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Kemudian, adanya persyaratan tambahan lainnya, yakni Persyaratan Khusus

Calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;

Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

Baca Juga: Jadwal Sesmen Nasional 2021 Diundur, Mendikbud: AN Bukan untuk Menghukum Sekolah

Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;

Mahasiswa wajib mengajukan pengajuan paling lama pada semester 2;

Mahasiswa dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

Mahasiswa dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah