Intip Cara Pemprov DKI Bantu Uang Kuliah, Mahasiswa Catat!

- 28 Februari 2021, 20:53 WIB
Ilustrasi seseorang menghitung uang.
Ilustrasi seseorang menghitung uang. /Unsplash/Alexander Mils

Baca Juga: Jadwal Sesmen Nasional 2021 Diundur, Mendikbud: AN Bukan untuk Menghukum Sekolah

Kemudian data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah: 15-26 Maret 2021.

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 29-31 Maret 2021.

Data final penerima ditetapkan: 1-6 April 2021.

Sementara itu, berkas atau dokumen yang wajib diberikan antara lain :

1. Formulir atau surat yang ada di menu download situs jakarta.go.id.

Formulir Kelengkapan Data

Surat permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui sekolah asal calon penerima.

Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dengan dibubuhkan materai Rp 10.000 atau dua lembar Rp 6.000 atau sepasang Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau tiga lembar Rp 3.000.

Surat pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah