Polemik KJMU Dicabut, Mengancam 12 Ribu Mahasiswa Jakarta Berhenti Kuliah

- 9 Maret 2024, 13:40 WIB
Heboh KJMU dicabut oleh Heru Budi simak di sini penjelasan lengkap tentang syarat penerima, cara daftar, hingga dokumen yang harus disiapkan!
Heboh KJMU dicabut oleh Heru Budi simak di sini penjelasan lengkap tentang syarat penerima, cara daftar, hingga dokumen yang harus disiapkan! /Tangkap layar website/jakarta.go.id

Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, Sebuah Perayaan Kemajuan dan Perjuangan

"Dan di situ pula fungsi anggota Legeslatif, untuk memberikan masukan-masukan, dari mulai yang lembut sampai yang keras," pungkasnya.  

- Heru Budi Hartono Selain itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) harus sesuai dengan syarat, ketentuan dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). 

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2024. 

Baca Juga: Agak Laen: Persahabatan, Petualangan, dan Humor Absurd yang Menghibur

Heru memastikan, KJP Plus dan KJMU akan disalurkan tepat sasaran karena bersumber pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Lalu, data dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sehingga, bantuan sosial biaya pendidikan itu bersifat selektif, tidak terus-menerus dan disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Adapun peserta didik atau mahasiswa yang memenuhi persyaratan agar mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3) dan rentan miskin (Desil 4). "Kalau yang sudah berjalan tidak ada yang distop, tapi sesuai syarat," katanya. 

Baca Juga: KPK Serius Garap Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo Senilai Lebih Rp100 Miliar

Hingga saat ini, kata Heru Pemprov DKI Jakarta terus menyinkronkan data penerima KJP Plus dan KJMU sesuai data sosial. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x