Setelah Wali Kota Jakarta Pusat Dicopot Anies, 5 Pejabat Ini Tunggu Giliran!

29 November 2020, 08:30 WIB
Gubernur Anies Baswedan /Jakarta.co.id

ARAHKATA – Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari jabatannya.

Kedua pejabat itu yang dibebastugaskan berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI pada 24 November 2020.

Dijelaskan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati, pencopotan Bayu Meghantara dan Andono Warih tak lain adalah buntut dari kerumunan massa pada acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Menurut keterangannya, Bayu dan Andono dinilai telah abai dan lalai dalam menjalankan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait antisipasi kegiatan yang berpotensi timbulkan kerumunan.

Baca Juga: Cerita CIA Sempat Berencana Gunakan Petir Sebagai Senjata Mematikan

"Keduanya dibebastugaskan berdasar dari hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," kata Sri dalam penjelasannya, Sabtu 28 November 2020.

Pencopotan jabatan Bayu dan Andono, lanjutnya, tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi sudah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan," papar Sri.

Baca Juga: Hari Perdana LBP Berkantor di KKP

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Inspektorat DKI, Bayu dan Andono mengakui bahwa jajarannya meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI saat acara Habib Rizieq tersebut.

Sri menegaskan bahwa keduanya menyatakan telah memahami arahan gubernur, hanya saja mereka tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik.

Selain dua pejabat Bayu dan Andono, Gubernur Anies juga menginstruksikan jajaran Inspektorat DKI untuk mengaudit dan memeriksa pejabat lainnya.

Baca Juga: Mandi Malam Dinilai Berbahaya, Ternyata Tidak Demikian

Mereka adalah Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Sebagai informasi, Bayu Meghantara dan Andono yang telah bebas tugas dimutasi menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Sementara, jabatan wali kota Jakarta Pusat saat ini resmi dipegang Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi, namun berstatus Pelaksana Harian atau Plh.***

Editor: Alamsyah

Tags

Terkini

Terpopuler