Kemendagri Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Menunggu Putusan Status WNA

25 Februari 2021, 20:42 WIB
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. /Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias Uly /ARAHKATA/ISTIMEWA

ARAHKATA - Kementerian Dalam Negeri mengatakan telah memilih opsi penundaan pelantikan terhadap Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore. Opsi penundaan pelantikan ini diambil oleh Kementerian Dalam Negeri mengingat Orin diketahui memiliki dwi kewarganegaraan, yakni WNI dan WNA Amerika Serikat.

Selain itu, perkara double kewarganegaraan ini juga sudah dilaporkan oleh pihak Bawaslu di Kabupaten Sabu Raijua Pengadilan PTUN NTT.

Termasuk juga, Kemendagri masih menanti kepastian rekomendasi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait status warga negara yang dimiliki Orient P Kore.

Baca Juga: Kisruh WNA Orient Riwu, Kemendagri Tunjuk Plh Bupati Sabu Raijua

"Itu akan kita lakukan penundaan (pelantikan Orient) Karena untuk persiapan yang penting sebenarnya kita ingin dapat dulu nih hasil kajiannya. Setelah dapat kajiannya (dari Kemenkumham) harus jelas status kewarganegaraannya," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irawan di kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat Kamis, 25 Februari 2021.

Menurut Benny Irawan setelah mendapatkan kajian dari Kemenkumham nantinya Kemendagri akan melanjutkan diskusi perihal status terpilihnya Orient P Riwu Kore. 

Diskusi tersebut terkait evaluasi dan keputusan apakah Orient P Riwu Kore berhak melanjutkan statusnya sebagai Bupati di Sabu Raijua atau malah sebaliknya.

"Barulah kita bisa mendiskusikan lebih lanjut dengan teman-teman yang lain. Ada KPU, ada Bawaslu, ada DKPP dan yang lain. Tentunya juga untuk membicarakan langkah kedepan pejabat definitif yang akan memimpin Sabu Raijua," ujar Benny Irawan.

Kepada wartawan Benny Irawan menuturkan bahwa saat ini Kemendagri belum bisa memutuskan apapun terkait perkara Dwi kewarganegaraan dari Orient P Riwi Kore. Hal ini karena Kemenkumham memiliki kendali penuh terkait pendataan soal warga negara Indonesia dan sejumlah berkas yang dimiliki oleh yang Orient P Riwu Kore.

Baca Juga: KPU Sabu Raijua Tak Mau Sesumbar Soal Orient Riwu Kore

"Jadi perlu saya tegaskan bahwa kita sampai saat ini masih menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM mengenai status kewarganegaraan Pak Orient. Memang setelah rapat kita dua kali kita minta kepada khususnya Kemenkumham untuk kita segera mendapatkan itu kepastian status kewarganegaraan beliau," tutur Benny.

Sebelumnya, dikutip Arahkata Direktur Jenderal kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sudah mengkonfirmasi sendiri bahwa Orient memiliki dua berkas kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.

"Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwu Kore tanggal 3 Februari 2020 diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan tanggal 1 April 2019," Kata Zudan Arif Fakrulloh.

Untuk diketahui kasus ini bermula dari pengaduan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang menjelaskan bahwa terpilihnya Orient P Riwu Kore tidak sah pada Pilkada Desember 2020 lalu. Sebab, Bawaslu kota itu mengaku telah mendapat balasan berupa surat elektornik dari Kedutaan Besar Amerika untuk Indonesia yang mengatakan Orient P Riwu Kore tercatat sebagai Warga Negara Amerika bukan pemilik Green Card dengan kepemilikan paspor USA. Sementara, Orient Riwu Kore juga memiliki kartu KTP elektronik dan pasport Indonesia.

Dengan diakuinya Orient sebagai WNA Amerika Serikat tentu saja menjadi polemik dalam bursa kemenangan dia menjadi Kepala Daerah. Pasalnya, syarat utama sebagai Kepala Daerah adalah haruslah WNI asli.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler