NA Ditangkap KPK, Andi Sudirman Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Sulsel

28 Februari 2021, 21:29 WIB
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman saat meresmikan puluhan kios baru pasar sentral Sinjai pada Sabtu, 27 Februari 2021 kemarin. /Ashari/ARAH KATA

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari telah resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

Dengan demikian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel.

Melalui Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, pihaknya menunjuk Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, ini Tanggapan Pelapornya

“Kalau ditahan, tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 UU 23 tahun 2014. Artinya, kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya,” terang Akmal, Minggu 28 Februari 2021.

Menurut Akmal, Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan memimpin Sulawesi Selatan sampai ada keputusan tetap dari pengadilan.

“Kalau sudah inkracht dan jadi terdakwa oleh pengadilan, baru Nurdin Abdullah diberhentikan dari gubernur defenitif,” jelasnya.

Baca Juga: Ditahan KPK, Nurdin Abdullah Buka Suara

Sebelumnya, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap, terkait perizinan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai.

“Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ketua KPK Firli.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler