Vonis Lebih Tinggi, Hakim Sebut Napoleon Tidak Kesatria!

10 Maret 2021, 16:59 WIB
Sidang putusan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaporte di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021 /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaporte.

Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Awalnya, Muhammad Darwis selaku Hakim Ketua menjelaskan,maksud penjatuhan pidana kepada pelaku pidana bukan hanya dimaksudkan sebagai pemberian keadaan atas tindak pidana.

Baca Juga: Reaksi Komunitas Sepeda Soal Tilang Rp100 Ribu

Tapi sebagai upaya mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta untuk mencegah masyarakat agar tidak berbuat yang semacamnya.

Selanjutnya, Damis menjelaskan, hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum tentang lamanya pidana sebagaimana yang dimohonkan oleh penuntut umum dalam melayangkan pidana.

"Menurut hemat majelis hakim, pidana sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," ucap Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Hadir Launching Film KKN di Desa Penari, Sandiaga Minta Bioskop Buka

Kata Damis, hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan pidana sebagai berikut.

Keadaan yang memberatkan, perbuatan Napoleon tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Perbuatan Napoleon sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik Polri.

"Perbuatan terdakwa tidak ksatria, ibarat lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tetapi menyangkali perbuatannya," ucap Damis.

Selain itu, Napoleon sama sekali tidak menunjukan penyesalan atas terjadinya tindak pidana dalam perkara ini. Terlebih,tindak pidana korupsi yang diadili oleh di PN Tipikor Jakarta Pusat grafiknya menunjukan peningkatan, baik kuantitas maupun kualitasnya.

Baca Juga: Polisi Bakal Secepatnya Terapkan Sanksi Pesepeda di Luar Jalur

Sementara hal yang meringankan, Napoleon bersikap sopan selama persidangan. Napoleon juga belum pernah dijatuhi pidana.

Napoleon juga telah mengabdi sebagai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun. Napoleon mempunyai tanggungan keluarga.

"Selama persidangan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang dapat membuat persidangan tidak lancar," pungkasnya.

Baca Juga: Puluhan Akun Medsos Dapat Peringatan dari Virtual Police

Sebagai informasi, Napoleon divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap US$370 ribu dan Sin$300 ribu dari Joko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi. Hakim mengatakan sejumlah saksi dan barang bukti telah menunjukan adanya pemberian uang dari Joko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler