Kabar Vaksin Sinovac Kadaluarsa Merebak, Ini Kata Kemenkes

15 Maret 2021, 20:27 WIB
Vaksin Sinovac Kadaluarsa 25 Maret 2021, Waka DPD RI Sentil Kemenkes: Jika Tidak Prima Vaksin Akan Sia-sia. /Pixabay/Alexandra_Koch

ARAHKATA - Di sejumlah lini massa menjelaskan kabar perihal vaksin Sinovac yang sudah masuk kadaluarsa pada 25 Maret 2021. Untuk diketahui usia vaksin rata-rata miliki daya tahan penyimpanan 2 tahun dari masa produksi sebelum dinyatakan kedaluarsa.

Hal tersebut tentu saja menimbulkan banyak spekulasi oleh masyarakat Indonesia yang sudah dan belum menerima vaksin Sinovac tersebut. Salah satunya bahwa virus anti Covid-19 dengan tipe Sinovac ini dibuat jauh sebelum pandemi Covid-19 berlangsung.

Menanggapi spekulasi masyarakat awam tersebut, Juru Bicara Penanganan Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi membantah tudingan tersebut.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Tersedia, Ini Kata Pemerintah!

"Vaksinasi Covid-19 dibuat saat pandemi Covid-19 beredar di tengah masyarakat saat pandemi. Berita terkait vaksinasi dibuat sebelum pandemi jelas salah besar. Untuk uji vaksinasi sendiri dari penuturan pihak produksi di sana (China) masa kadaluarsa vaksin dipercepat dari vaksin yang sudah ada sebelumnya. Karena sifatnya darurat. Tapi Insya Allah kualitas vaksin tetap aman untuk disalurkan kepada penerima vaksin," kata Siti Nadia Tarmizi kepada Arahkata, Senin, 15 Maret 2021.

Nadia menambahkan bahwa vaksinasi yang disebut memasuki masa kadaluarsa adalah tahapan Sinovac pada batch pertama yang sudah dilakukan pada Januari-Februari 2021 lalu.

Sementara pada batch pertama untuk lansia di bulan Maret 2021 tidak menggunakan vaksin Sinovac yang mendekati masa kedaluarsa.

Baca Juga: Vaksin AstraZaneca Dikabarkan Sebabkan Pembekuan Darah, Ini Faktanya!

"Vaksin yang telah kita gunakan untuk diberikan kepada 1,45 juta tenaga kesehatan dan 50 ribu orang pemberi pelayanan publik tadi. Jadi vaksin ini sudah habis kita gunakan. Jadi tidak ada ada vaksin yang masuk dalam masa kedaluwarsa yang sudah digunakan saat vaksin untuk lansia," ujar Siti Nadia Tarmizi.

Menurut Nadia dari pernyataan ketua tim uji klinik nasional vaksin Covid-19 Prof Kusnandi Rusmil yang menjadi rujukan tim Penanganan Vaksin Covid-19 bahwa masa kadaluarsa dari vaksin tidak mesti harus 2 tahun dari masa produksi.

Ia meyakini rujukan Prof Kusnadi Rusmil bahwa virus Covid-19 bahwa jenis vaksin masa kadaluarsa bertipe inactive memiliki masa kedaluarsa yang panjang. Kalaupun sampai ada yang masuk masa kedaluarsa itu karena sifat vaksin sifatnya darurat.

Baca Juga: Blegur Prijanggono: Jangan Sepelehkan Prokes Usai Vaksin Covid-19

"Rujukan kami dari Prof Kusnadi beliau mengatakan masa kadaluarsa vaksin Covid berbeda-beda. Kalau ada yang cepat masa kedaluarsanya ya artinya mungkin karena sifatnya darurat. Lagipula juga vaksin yang disebut kedaluarsa itu sudah disalurkan semua di batch pertama," tutur Siti Nadi Tarmizi.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari PT Bio Farma Bambang Heryanto menjelaskan bahwa masa kadaluarsa atau shelf Life atau umur simpan dari BPOM menetapkan masa shelf-life vaksin adalah 6 bulan.

Artinya dari ketentuan BPOM umur simpanan akan habis adalah vaksin Corona Fuk atau si Nova base pertama berjumlah 1,2 juta dosis dan 1,8 juta dosis atau total 3 juta dosis.

Vaksin-vaksin ini sudah didistribusikan sejak Januari 2002 1 dan telah diberikan kepada sejumlah  1,45 juta tenaga kesehatan dan 50000 petugas pelayanan publik termasuk presiden dan artis yang disebut sebagai role model anak muda.

Baca Juga: Legislator ini Dorong Pemerintah Beri Ruang Vaksin Pribadi

"Nah untuk vaksin tahap kedua untuk lansia dan petugas pelayanan publik merupakan vaksin yang datang pada tahap berikutnya dalam dosis botol besar atau fial yang berisi 10 dosis. Sementara yang sebelumnya yang disebut sudah kedaluwarsa berbentuk botol kecil untuk satu kali penyuntikan," kata Bambang Heriyanto kepada Arahkata, Senin, 15 Maret 2021.

Menurut Bambang Heriyanto sebenarnya dari masa kedaluwarsa vaksin covid-19 pada base pertama maupun kedua tertera masa kadaluarsa sampai tahun 2023. 

Akan tetapi dalam proses evaluasi yang ditetapkan oleh badan pengawas obat dan makanan BPOM dipangkas masa kadaluarsanya menjadi 6 bulan lebih pendek dari ketentuan yang sudah diterbitkan oleh perusahaan farmasi sebelumnya.

Baca Juga: Disebut Efektif Lawan Covid-19, Ini Efek Vaksin AstraZeneca

Kebijakan ini diambil oleh BPOM karena mereka memiliki pertimbangan evaluasi dalam keadaan darurat atau emergency use maka diberikan expired date nya lebih awal 6 bulan.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler